Putusan Pengadilan dibedakan atas 2 (dua) macam
(Pasal 185 ayat (1) HIR/Pasal 196 ayat (1) RBg), yaituputusan sela
(tussenvonnis) dan putusan akhir (eindvonnis).
1. Putusan Sela
Putusan Sela adalah putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir
yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan
pemeriksaan perkara. Misalnya, putusan sela PengadilanNegeri
terhadap eksepsi mengenai tidak berwenangnya pengadilan untuk mengadili
suatu perkara.
Dalam Pasal 190 ayat (1) HIR/Pasal 201 ayat (1) RBg
menentukan bahwa :
“Putusan sela hanya dapat dimintakan
banding bersama-sama permintaan banding terhadap putusan akhir”
Dalam Hukum Acara Perdata dikenal beberapa putusan sela,
yaitu preparatoir, interlocutoir, incidentieel, danprovisioneel.
- Putusan preparatoir adalah
putusan persidangan mengenai jalannya pemeriksaan
untuk melancarkan segala sesuatu guna mengadakan
putusan akhir. Misalnya, putusan untuk menolak pengunduran pemeriksaan
saksi.
- Putusan interlocutoir adalah
putusan yang isinya memerintahkan pembuktian. Misalnya putusan untuk
memeriksa saksi atau pemeriksaan setempat. Karena putusan ini menyangkut
masalah pembuktian, maka putusan interlocutoir akan
mempengaruhi putusan akhir
- Putusan incidentieel adalah
putusan yang berhubungan dengan insident, yaitu peristiwa
yangmenghentikan prosedur peradilan biasa. Putusan inipun belum
berhubungan dengan pokok perkara, seperti putusan yang membolehkan
seseorang ikut serta dalam suatu perkara (vrijwaring, voeging, dantussenkomst)
- Putusan provisioneel adalah putusan
yang menjawab tuntutan provisi, yaitu permintaan pihak yang
berperkara agar diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu
pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan. Misalnya dalam perkara perceraian,
sebelum perkara pokok diputuskan, istri minta dibebaskan kewajiban untuk
tinggal bersama dengan suaminya
2. Putusan Akhir
Putusan akhir adalah
putusan yang mengakhiri perkara perdata pada tingkat pemeriksaan tertentu.
Perkara perdata dapat diperiksa pada 3 (tiga) tingkatan
pemeriksaan, yaitu :
- Pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Negeri, pada tingkatan ini
pemeriksaan perkara perdata menggunakan HIR (Hukum Acara Perdata yang
berlaku untuk derah Pulau Jawa dan Madura) dan RBg (Hukum Acara
Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
- Pemeriksaan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, pada tingkatan ini
pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No. 20 Tahun 1947
tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta RBg (Hukum Acara
Perdata yang berlaku untuk daerah-daerah luar pulau Jawa dan Madura).
- Pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung, pada tingkatan ini
pemeriksaan perkara perdata menggunakan Undang – Undang No.14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Putusan
akhir menurut sifat amarnya (diktumnya) dapat dibedakan atas 3 (tiga) macam,
yaitu putusancondemnatoir, putusan constitutief, dan
putusan declaratoir.
- putusan condemnatoir adalah
putusan yang bersifat menghukum pihak yang kalah untuk memenuhi prestasi.
Hak perdata penggugat yang dituntutnya terhadap tergugat, diakui
kebenarannya oleh hakim. Amar putusan selalu berbunyi “Menghukum ....
dan seterusnya”
- putusan constitutief adalah
putusan yang menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Misalnya, putusan
yang membatalkan suatu perjanjian, menyatakan pailit, memutuskan suatu
ikatan perkawinan, dan sebagainya. Amar putusan berbunyi : “Menyatakan ...
dan seterusnya.”
- putusan declaratoir adalah
putusan yang menyatakan suatu keadaan sebagai suatu keadaan yang sah
menurut hukum. Misalnya, perjanjian antara penggugat dan tergugat
dinyatakan sah menurut hukum dan sebagainya. Amar putusannya selalu
berbunyi : “Menyatakan ... sah menurut hukum.”
Dari ketiga
putusan akhir tersebut diatas, putusan yang memerlukan pelaksanaan
(executie) hanyalah putusan akhir yang bersifat condemnatoir,
sedangkan putusan akhir lainya hanya mempunyai kekuatan mengikat.
Kantor Hukum Kalingga
Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati
(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar