Senin, 10 Maret 2014

PUTUSAN MK TERHADAP PASAL 268 (3) KUHAP TENTANG PENINJAUAN KEMBALI





Adanya  permohonan uji materiil terhadap Pasal 268 ayat 3 KUHAP mengenai Peninjauan Kembali dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar menimbulkan fenomena hukum baru di Indonesia disamping kenyataan adanya fakta bahwa Rancangan KUHP dan KUHAP yang terkesan terburu-buru dan menimbulkan pro kontra.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat 3 UU  KUHAP yang membatasi permohonan peninjauan kembali hanya satu kali.

Mahkamah menyatakan, Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang memuat ketentuan pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat keadilan tidak dibatasi oleh waktu dan hanya boleh sekali karena dimungkinkan ditemukan keadaan baru (novum) yang saat PK pertama kali atau sebelumnya belum ditemukan.

"Oleh karena itu, pengadilan yang seharusnya melindungi hak asasi manusia (HAM) tidak membatasi PK hanya sekali. Dengan membatasi PK, pengadilan telah menutup proses pencarian keadilan dan kebenaran,

Antasari Azhar menguji Pasal 268 ayat (3) KUHAP karena merasa dirugikan hak konstitusionalnya terkait ketentuan yang menutup ruang mengajukan PK lebih dari sekali untuk mencapai keadilan yang dia harapkan. Dia berdalih jika suatu perkara yang telah diajukan PK kemudian ditemukan bukti baru (novum) kasusnya terkatung-katung dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Untuk itu, Antasari meminta MK menyatakan Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang berbunyi `Permintaan PK atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.


Dengan adanya fenomena baru ini, disamping menghormati selalu akan ada pro kontra dari para pihak yang tentunya dapat disampaikan dalam jalur hukum sebagai jalur terhormat menjaga kewibawaan hukum di Indonesia.


Kantor Hukum Kalingga

Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati-Juwana KM. 03 Pati

(024) 76670350
HandPhone : 0821 3875 4004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar