Jumat, 09 Mei 2014

CONCURSUS (PERBARENGAN TINDAK PIDANA)


“Gabungan satu perbuatan atas beberapa perbuatan pidana adalah tergantung pada terlanggarnya satu atau beberapa kepentingan  hukum atau apakah terdakwa dengan melakukan perbuatan yang satu dengan sendirinya melakukan perbuatan yang lain

V. Bemmelen 



Teori Gabungan Melakukan Tindak Pidana

Pokok persoalan dalam gabungan melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan, sebagaimana dijelaskan dalam bab pertama bahwa dalam KUHP terdapat empat teori yang dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan, yaitu :

1        Absorbsi Stelsel
Dalam sistem ini pidana yang dijatuhkan ialah pidana yang terberat di antara beberapa pidana yang diancamkan.Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan terserap oleh pidana yang lebih berat. Kelemahan dari sistem ini ialah terdapat kecenderungan pada pelaku jarimah untuk melakukan perbuatan pidana yang lebih ringan sehubungan dengan adanya ancaman hukuman yang lebih berat.Dasar daripada sistem hisapan ini ialah pasal 63 dan 64, yaitu untuk gabungan tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.

2        Absorbsi Stelsel yang  Dipertajam
Dalam sistem ini ancaman hukumannya adalah hukuman yang terberat, namun masih harus ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah pasal 65.

3        Cumulatie Stelsel
Adalah sistem cumulasi yang semua ancaman hukuman dari gabungan tindak pidana tersebut dijumlahkan, tanpa ada pengurangan apa-apa dari penjatuhan hukuman tersebut.Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumnya adalah pasal 70 KUHP.
4        Cumulatie yang Diperlunak

Yaitu tiap-tiap ancaman hukuman dari masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat ditambah sepertiganya.Sistem ini berlaku untuk gabungan tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak sejenis. Adapun dasar hukum sistem ini adalah pasal 66 KUHP.

Dari keempat stelsel di atas yang sering dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem absorbsi, absorbsi yang dipertajam, dan cumulasi yang diperlunak. Sementara itu cumulatie murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada prinsipnya meringankan terdakwa


Dalam KUHP gabungan melakukan tindak pidana sering diistilahkan dengan Samenloop van Strafbare Feiten yaitu satu orang yang melakukan beberapa peristiwa pidana, sementara itu Mas’ad Ma’shum memberikan definisi gabungan melakukan tindak pidana ini dengan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh seseorang.
Mr. Karni lain lagi, beliau lebih suka memakai istilah “delik yang tertindih tepat” oleh karena pada concursus tersebut nampak beberapa delik yang tertindih tepat yang ditimbulkan oleh perbuatan si pembuat.


Pada delik penyertaan (delneming) terlibat beberapa orang dalam satu perbuatan yang dapat dihukum, sedangkan pada gabungan beberapa perbuatan atau concursus terdapat beberapa perbuatan yang dapat dihukum yang dilakukan oleh satu orang, sebagaimana dalam recidive. Akan tetapi dalam recividive, beberapa perbuatan pidana yang telah dilakukan diselingi oleh suatu putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap, sehingga karenanya terhukum dinyatakan telah mengulang kembali melakukan kejahatan.

Sementara itu dalam gabungan melakukan tindak pidana, pelaku telah berturut-turut melakukan beberapa perbuatan pidana tanpa memberi kesempatan pada pengadilan untuk mengadili dan menjatuhkan hukuman atas salah satu perbuatan tersebut.
Gabungan melakukan tindak pidana juga sering dipersamakan dengan perbarengan melakukan tindak pidana yaitu seseorang yang melakukan satu perbuatan yang melanggar beberapa ketentuan hukum atau melakukan beberapa perbuatan pidana yang masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri yang akan diadili sekaligus, dimana salah satu dari perbuatan itu belum mendapatkan keputusan tetap.
Gabungan melakukan tindak pidana (concursus) diatur dalam KUHP mulai pasal 63 sampai 71 buku I Bab VI. Dari pasal-pasal tersebut nantinya dapat menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seseorang yang melakukan gabungan beberapa perbuatan pidana, ia akan mendapatkan hukuman yang berlipat ganda sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
Adapun bunyi pasal-pasal yang menjadi dasar hukum dari gabungan melakukan tindak pidana ini, adalah:

1.      Pasal 63 tentang Concursus Idealis

(1)   Kalau sesuatu perbuatan termasuk dalam lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanyalah satu saja dari ketentuan-ketentuan itu yang dipakai; jika pidana berlain, maka yang dipakai ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
(2)   Kalau bagi sesuatu perbuatan yang dapat dipidana karena ketentuan pidana umum, ada ketentuan pidana khusus, maka ketentuan pidana khusus itu sajalah yang digunakan.

Dari pasal di atas maka orang yang melakukan  tindak pidana sekaligus dapat dikatakan melakukan peristiwa pidana gabungan sebagaimana dimaksud oleh pasal ini.
Sedangkan ayat 2 menjelaskan apabila ada sesuatu perbuatan yang dapat dipidana menurut ketentuan pidana yang khusus di samping pidana yang umum, maka ketentuan pidana yang khusus itulah yang dipakai. Ini adalah penjelmaan slogan kuno yang berbunyi lex specialis derogat lex generalis.

2.      Pasal 64 tentang Vorgezette Handeling

(1)   Kalau antara beberapa perbuatan ada perhubungannya, meskipun perbuatan itu masing-masing telah merupakan kejahatan atau pelanggaran, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berturut-turut, maka hanyalah satu ketentuan pidana saja yang digunakan ialah ketentuan yang terberat pidana pokoknya;
(2)   Begitu juga hanyalah satu ketentuan pidana yang dijalankan, apabila orang disalahkan memalsukan atau merusak uang dan memakai benda, yang terhadapnya dilakukan perbuatan memalsukan atau merusak uang itu;
(3)   Akan tetapi jikalau kejahatan yang diterangkan dalam pasal 364, 373,  379 dan pasal 407 ayat pertama dilakukan dengan berturut-turut, serta jumlah kerugian atas kepunyaan orang karena perbuatan itu lebih dari Rp. 25,- maka dijalankan ketentuan pidana pasal 362, 372, 378, atau 406.

Pasal 64 ini menjadi dasar hukum bagi perbuatan yang berkelanjutan yaitu antara perbuatan yang satu dengan yang lainnya ada kaitannya. Tindak pidana yang dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang berkelanjutan seperti pencurian ringan (pasal 364), penggelapan ringan (pasal 373), penggelapan biasa (pasal 372) selanjutnya beberapa penipuan ringan (pasal 379), penipuan biasa (pasal 378), perusakan barang (pasal 407 ayat 1) dan juga perusakan barang biasa (pasal 406).

3.      Pasal 65 tentang Concursus Realis

(1)   Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang  sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokoknya yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan;
(2)   Maksimum pidana itu ialah jumlah maksimum yang diancamkan atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya.

Apa yang tersirat dalam pasal 65 ini  adalah bentuk gabungan beberapa kejahatan (concursus realis). Apabila terdapat seseorang yang melakukan beberapa kejahatan, akan dijatuhi satu hukuman saja apabila hukuman yang diancamkan adalah sejenis hukuman mana  tidak boleh lebih dari maksimum bagi kejahatan yang terberat ditambah dengan sepertiganya. Pasal 65 ini membahas tentang gabungan kejahatan yang hukumannya sejenis.

4.      Pasal 66 KUHP

(1)   Dalam hal gabungan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan bulat (yang berdiri sendiri), dan merupakan beberapa kejahatan, yang atasnya ditentukan pidana pokok yang tidak semacam, maka setiap pidana itu dijatuhkan,  tetapi jumlah lamanya tidak boleh melebihi pidana yang  tertinggi ditambah sepertiganya;
(2)   Dalam hal itu pidana denda dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Pasal 66 ini juga menjadi dasar hukum bagi gabungan beberapa perbuatan (concursus realis) hanya bedanya hukuman yang diancamkan bagi kejahatan-kejahatan itu tidak sejenis. Maka dari itu hukuman yang dijatuhkan tidak hanya satu melainkan tiap-tiap perbuatan itu dikenakan hukuman, namun jumlah semuanya tidak boleh lebih dari hukuman yang terberat ditambah  dengan sepertiganya bagi hukuman denda diperhitungkan hukuman kurangan penggantinya.

5.      Pasal 67 KUHP

Pada pemidanaan  dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, tidak dapat dijatuhkan di sampingnya pidana lain daripada pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang  yang telah disita, dan pengumuman keputusan hakim.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa hukuman kurungan dan hukuman denda tidak dapat dijatuhkan berdampingan dengan hukuman mati atau hukuman seumur hidup yang dikenakan.

6.      Pasal 68 KUHP

(1)   Dalam hal ihwal yang tersebut dalam pasal 65 dan 66 maka tentang pidana tambahan berlaku ketentuan yang berikut di bawah ini:
Ke-1    Pidana mencabut hak yang sama dijadikan satu pidana, lamanya, sekurang-kurangnya dua tahun, selama-lamanya lima tahun lebih dari pidana pokok atau pidana pokok yang dijatuhkan lain dari denda, dijadikan satu pidana sekurang-kurangnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun; (KUHP pasl 38)
Ke-2    Pidana mencabut hak yang berlain-lainan, dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan dengan tidak dikurangi;
Ke-3    Pidana merampas barang, begitu juga pidana kurungan pengganti jika barang itu tidak diserahkan, dijatuhkan masing-masing bagi tiap-tiap kejahatan yang tidak dikurangi.
(2)   Jumlah pidana kurungan pengganti itu lamanya tidak lebih lama dari delapan bulan.

Pasal di atas berbicara mengenai apabila seorang hakim akan menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yang sama jenisnya. Lamanya pencabutan harus sama dengan  lamanya hukuman penjara atau hukuman kurungan yang dijatuhkan, ditambah dengan sedikit-dikitnya dua tahun dan selama-lamanya lima tahun.
Apabila hukuman tersebut tidak sama jenisnya, pencabutan hak itu dijatuhkan pada tiap-tiap kejahatan yang dituduhkan, tanpa dikurangi.  Demikian pula apabila dijatuhkan hukuman tambahan berupa perampasan barang-barang tertentu dari hukuman kurungan pengganti itu tidak diserahkan, maka tiap-tiap hukuman harus dijatuhkan tanpa dikurangi, sementara itu hukuman pengganti lainnya tidak boleh lebih dari delapan bulan.

7.      Pasal 69 KUHP

(1)     Perbandingan berat pidana pokok yang tidak semacam, ditentukan menurut urutan pada pasal 10;
(2)     Dalam hal hakim dapat memilih antara beberapa macam pidana pokok, maka untuk perbandingan hanya pidana yang terberat saja yang dapat dipilihnya;
(3)     Perbandingan beratnya pidana pokok yang semacam, ditentukan oleh maksimumnya;
(4)     Perbandingan lamanya pidana pokok yang tidak semacam, maupun pidana pokok yang semacam ditentukan pula oleh maksimumnya.

Sebagaimana diketahui bahwa hukuman terdiri dari dua macam yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan yang ketentuannya terdapat dalam pasal 10, apabila terdapat dua hukuman yang berbeda maka diharapkan dipilih hukuman yang  terberat, perbandingan lamanya hukuman yang tidak sejenis ditentukan oleh maksimumnya.

8.      Pasal 70 KUHP

(1)   Jika ada gabungan secara yang termaktub dalam pasal 65 dan 66 antara pelanggaran dengan kejahatan atua antara pelanggaran dengan pelanggaran, maka dijatuhkan pidana bagi tiap pelanggaran itu dengan tidak dikurangi.
(2)   Untuk pelanggaran jumlah pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti, tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan dan jumlah pidana kurungan pengganti tidak boleh melebihi delapan bulan.

Pasal 70 ini memuat tentang gabungan kejahatan dengan pelanggaran atau pelanggaran dengan pelanggaran. Maka dalam hal ini setiap kejahatan harus dijatuhi hukuman tersendiri begitu juga dengan pelanggaran harus dijatuhkan hukuman sendiri-sendiri. Apabila terdapat hukuman kurungan maka hal ini tidak lebih dari satu tahun empat bulan sedang apabila mengenai hukuman kurungan pengganti denda tidak boleh lebih dari delapan bulan.

9.      Pasal 70  bis

Dalam melakukan pasal 65, 66 dan 70 maka kejahatan yang diterangkan dalam pasal 302, ayat (1), 352, 364, 373, 379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, tetapi jika dijatuhkan pidana penjara jumlah pidana ini bagi kejahatan-kejahatan tersebut tidak boleh melebihi delapan bulan.
Untuk menjalankan peraturan dalam pasal 65, 66, dan 70 maka untuk kejahatan ringan harus dijatuhi hukuman sendiri-sendiri, dengan ketentuan apabila dijatuhi hukuman penjara maka tidak boleh lebih dari delapan bulan.

10.  Pasal 71 KUHP

(1)    Kalau seseorang, sesudah dipidana disalahkan pula berbuat kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan sebelum ia dipidana itu, maka pidana yang dahulu itu turut dihitung, dengan menggunakan ketentuan dalam bab ini dalam hal perkara-perkara itu, kecuali yang ditentukan dalam ayat berikut.
(2)    Kalau seseorang, sesudah dipidana penjara seumur hidup, disalahkan pula berbuat kejahatan yang dilakukan sebelum ia dipidana, dan yang diancam dengan pidana mati, maka dapat dijatuhkan pidana mati.

Perbuatan yang dilakukan dalam bentuk gabungan tidak senantiasa dapat diadili sekaligus dalam waktu yang sama.

Dari pasal-pasal di atas maka dapatlah diketahui bagaimana sistem pemberian hukuman bagi pelaku tindak pidana gabungan.

Gabungan perbuatan yang dapat dihukum mempunyai tiga bentuk,concursus ini diatur didalam KUHP Bab. VI, adalah sebagai berikut :

1.      Concursus Idealis (Pasal 63 KUHP)
2.      Concursus Berlanjut (Pasal 64 KUHP)
3.      Concursus Realis (Pasal 65 – 71 KUHP)
KUHP mengatur perbarengan  tindak pidana dalam Bab. VI Pasal 63 – 71. Dalam rumusan pasal maupun Bab. IX, KUHP tidak memberikan definisi perbarengan tindak pidana (Concursus). Namun, dari rumusan pasal-pasalnya dapat diperoleh pengertian dan sistem pemberian pidana bagiconcursus sebagai berikut.

A.Concursus Idealis
Pengertian dari concursus idealis adalah suatu perbuatan yang masuk kedalam banyak (Lebih dari satu) aturan pidana. Sistem pemberian pidana dalam concursus idealis adalah Absorbsi, yaitu hanya dikenakan pidana pokok yang terberat, Contoh :
Terjadi pemerkosaan dijalan umum, maka pelaku dapat diancam dengan pidana penjara 12 tahun menurut pasal 285, dan pidana penjara 2 tahun 8 bulan menurut pasal 281.
Dengan sistem asorbsi maka yang dijatuhkan pidana adalah pasal 285, yaitu 12 tahun.
Namun ketika terjadi perbedaan pada jenis pidana pokoknya, maka di ambil jenis pidana pokok yang terberat menurut pasal 10 KUHP.
Selanjutnya didalam pasal 63 ayat (2) terkandung adagium (Lex specialis derogate legi generali) atau aturan undang-undang yang khusus meniadakan UU yang umum. Jadi ketika ada perbedaan antara aturan yang umum dan yang khusus maka diambil yang khusus.

B.Concursus Berlanjut
Pengertian dari concursus berlanjut adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang atau berangsur-angsur dimana perbuatan itu sejenis berhubungan dan dilihat dalam satu perbuatan.
Dalam MvT (Memorie van Toelichting), kriteria “perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adalah :
o    Harus ada satu keputusan kehendak
o    Masing- masing perbuatan harus sejenis
o    Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlalu lama
Batasan waktu yang terciri dalam concursus berlanjut adalah dibatasi pada putusan hakim (in kracht).
Sistem pemberian pidana bagi perbuatan berlanjut menggunakan sistem absorbs, yaitu hanya dikenakan ancaman terberat. Dan apabila berbeda-beda, maka dikenakan ketentuan pidana pokok yang terberat.
C. Concursus Realis
Pengertian concursus realis adalah seseorang melakukan beberapa perbuatan, dan masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri. Sebagai suatu tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan).
Sistem pemberian pidana bagi concursus realis ada beberapa macam :
o    Absorbsi dipertajam
Pengertian, apabila diancam dengan pidana pokok sejenis maka hanya dikenakan satu pidana dengan ketentuan bahwa jumlah maksimum pidana tidak boleh lebih dari jumlah maksimum terberat ditambah sepertiga.
o    Kumulatif diperlunak
Apabila diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis maka setiap pidana pokok akan dikenakan dengan ketentuan jumlahnya tidak boleh melebihi jumlah pidana pokok terberat ditambah sepertiga.
o    Apabila concursus realis berupa pelanggaran, maka menggunakan sistem hukum kumulitf (Jumlah), Jumlah semua pidana yang diancamkan. Maksimum 1 tahun 4 bulan
o    Apabila concursus realis berupa kejahatan-kejahatan ringan, maka digunakan sistem pemberian pidana kumulatif, Maksimum pidana penjara 8 bulan. (808hr)

Kantor Hukum Kalingga

Jl. Pamularsih Raya No. 104 A Semarang
Jl. Pati Juwana Km. 3 Pati

(024)76670350
0821 3875 4004
2AB48511


kantorhukumkalingga.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar